PEDOMAN PERATURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN VILA CENDANA
I. KETENTUAN RENOVASI DAN PINDAH RUMAH
1.1. Pemilik rumah yang ingin merenovasi rumahnya dalam skala kecil maupun besar, wajib membuat surat pernyataan kepada IKW, yang isinya:
1.1.1. Bersedia bertanggung jawab mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan properti tetangga di kanan, kiri, dan belakang rumah warga akibat renovasi yang dilakukan; dan
1.1.2. Tidak membuang puing ataupun material di badan jalan umum atau pekarangan warga yang dapat mengganggu lalu lintas warga beraktifitas.
1.2. Pemilik atau Penghuni yang akan pindah ke dan dari perumahan Vila Cendana harus mengisi formulir rencana pindah kepada pengurus IKW (formulir tersedia di IKW ).
1.3. Petugas Keamanan berkewajiban mengamankan proses kepindahan Pemilik atau Penghuni rumah di lingkungan perumahan Vila Cendana
1.4. Renovasi yang dilakukan Pemilik atau Penghuni tidak boleh melebihi batas kepemilikan lahan (tanah).
1.5. Standar waktu pelaksanaan Renovasi rumah dilakukan dengan ketentuan dengan jam kerja untuk renovasi rumah pukul 06.00 – 18.00 WIB.
II. KEAMANAN
2.1. Komplek Perumahan Vila Cendana merupakan satu kawasan dengan hanya memiliki 1 (satu) pintu gerbang keluar dan masuk perumahan, serta akses ke tiap blok perumahan.
2.2. IKW menyediakan petugas keamanan dengan kontrak kerja berjangka, yang bertugas selama 24 jam dengan sistem pengamanan lingkungan terpadu.
2.3. Petugas keamanan ikut mengamankan kegiatan ibadah keagaman atau hari besar nasional yang berlangsung di dalam perumahan vila cendana sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.
2.4. Kendaraan milik warga baik mobil dan atau sepeda motor harus didaftarkan kepada IKW untuk nantinya diberikan Stiker yang bertujuan mempermudah petugas keamanan dalam mengindentifikasi kendaran warga perumahan Vila Cendana yang keluar dan atau masuk lingkungan perumahan.
2.5. Stiker akan diberikan hanya untuk 2 (dua) kendaraan mobil dan 1 (satu) kendaraan motor per KK, namun apabila menginginkan tambahan stiker, akan dibebankan biaya produksi Stiker sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki untuk setiap KK.
2.6. Kendaraan tamu baik mobil dan atau sepeda motor yang memasuki komplek akan diberikan Kartu Pas akses masuk lingkungan perumahan Vila Cendana dan diserahkan kembali pada saat akan keluar lingkungan perumahan.
2.7. Tamu warga (termasuk Pedagang keliling, ojek, dan lain-lain) yang masuk ke perumahan harus melapor kepada petugas keamanan dan meninggalkan kartu tanda pengenal yang masih berlaku untuk ditukarkan dengan kartu pas masuk ke lingkungan Vila Cendana.
2.8. Petugas Keamanan akan mengkonfirmasi kembali tamu yang belum meninggalkan lingkungan perumahan setelah jam 23.00 WIB
2.9. Bagi tamu warga yang datang setelah jam 23.00 WIB, petugas keamanan akan melakukan konfirmasi kepada warga yang akan dituju, sebelum mengijinkan dan atau mengantarkan tamu tersebut.
2.10. Petugas Keamanan bertanggung jawab untuk memastikan lingkungan perumahan selalu dalam kondisi aman dengan berpatroli setiap 90 menit.
2.11. Petugas keamanan akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan warga yang terlihat diparkir diluar rumah (dipinggir jalan), setelah pukul 23.00 WIB setiap harinya, terutama pada hari kerja.
2.12. Petugas Keamanan berhak memeriksa isi/muatan setiap kendaraan yang masuk dan keluar dari lingkungan perumahan, seperti pick up dengan bak terbuka/box yang dianggap mencurigakan dengan dasar pemeriksaan bahwa Barang yang dibawah harus dilengkapi dengan surat ijin/ nota dari pemiliknya, jika dianggap perlu petugas Keamanan akan mengkorfimasikan kembali kepada pemiliknya.
2.13. Rumah dan Kendaraan penghuni harus dalam keadaan terkunci bila ditinggalkan.
2.14. Pemilik atau penghuni dilarang menyimpan bahan-bahan berbahaya yang mudah terbakar/ meledak dan atau bahan beracun di dalam rumah dan di sekitarnya kecuali sebatas untuk keperluan rumah tangga yang wajar.
2.15. Pengurus IKW tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan atau musnahnya benda-benda milik Penghuni (seperti : kebakaran, pencurian, perampokan atau bencana alam dsb)
2.16. Warga wajib melaporkan setiap kejadian seperti disebut dalam angka 2.15 kepada petugas keamanan untuk dibuatkan berita acara pelaporan kepada pihak berwajib.
2.17. Dalam situasi “darurat/force majeur”, Pengurus IKW dan RT beserta dengan petugas keamanan sewaktu-waktu dapat memasuki bangunan tanpa seijin atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemilik bangunan, baik dalam keadaan dihuni ataupun kosong.
2.18. Yang dimaksud dengan situasi darurat seperti disebut dalam angka 2.17 namun tidak menutup kemungkinan kejadian diluar dugaan yang meliputi perselingkuhan, kebakaran, pencurian, perampokan, perkelahian dan/atau tindak kejahatan lainnya yang dianggap mengancam penghuni dan warga disekitar.
2.19. Pemilik yang belum/tidak menempati rumahnya harus memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi kepada IKW dan wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
2.20. Bagi warga yang terkait masalah hukum, Petugas Keamanan wajib mendampingi warga kepada pihak berwajib (kepolisian) yang dilakukan atas sepengetahuan IKW dan RT.
2.21 Petugas keamanan wajib mengatur arus kendaraan yang keluar dan masuk komplek perumahan Vila cendana jika dalam kondisi macet.
.
III. KETENTUAN UNTUK PEMILIK DAN PENGHUNI
3.1. Pemilik dan Penghuni wajib melaporkan jumlah anggota keluarganya kepada Pengurus IKW, termasuk tamu yang menginap.
3.2. Dalam hal Pemilik atau Penghuni yang memiliki pekerja tetap yang tidak menginap seperti asisten rumah-tangga, supir, pengasuh bayi, satpam pribadi dan lain-lain, wajib melapor kepada Pengurus IKW untuk diinventaris dan dilaporkan kepada IKW. Hanya mereka yang terdaftar yang diperbolehkan masuk ke lingkungan perumahan.
3.3. Pemilik dan Penghuni wajib untuk segera melaporkan setiap pemberhentian atau pergantian pekerja atau asisten rumah tangga kepada Pengurus IKW.
3.4. Selama berada di dalam lingkungan perumahan Vila Cendana, Pengguna jalan yang mengendarai kendaraan bermotor baik pemilik, penghuni, tamu, atau warga lainnya wajib mematuhi etika berlalu-lintas yang baik dan segala bentuk marka dan rambu yang dipasang di lingkungan Perumahan .
3.5. Kendaraan Pemilik, Penghuni, atau Tamu yang diparkir di wilayah komplek tidak boleh menghalangi jalan/akses masuk atau keluar rumah lainnya, kecuali telah diijinkan Pemilik atau Penghuni yang merasa terganggu haknya;
3.5.1. Setiap pemilik warga pemilik rumah wajib menggunakan garasi (‘carport”) masing-masing.
3.5.2. Setiap kendaraan yang parkir diluar area yang sudah ditentukan dalam hal ini garasi masing-masing dan parkir umum maka parkir kendaraannya tidak menutupi lalu lintas kendaraan lainnya.
3.6. Pemilik kendaraan juga dilarang untuk memarkir kendaraannya dipersimpangan jalan dan area lain yang akan mengganggu penguna jalan lainnya.
3.7. Pemilik, Penghuni, atau Tamu dilarang mengedarkan iklan, brosur, dan/atau sejenisnya tanpa seizin Pengurus IKW.
3.8. Permintaan sumbangan baik dari dalam lingkungan perumahan maupun dari pihak luar perumahan harus dikoordinasikan dengan IKW untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari IKW.
3.9. Pemilik, Penghuni, atau Tamu dilarang melakukan tindakan yang dapat menggangu lingkungan sekitarnya secara tidak wajar, seperti:
3.9.1 Membunyikan perangkat audio/video dengan volume yang mengganggu ketentraman, dan/atau
3.9.2. tidak diperkenankan membakar sampah dan sejenisnya, sehingga bau/asap mengganggu kenyamanan (menyengat) dan menimbulkan sampah baru.
3.10. Dalam hal pemilik atau penghuni hendak mengadakan aktifitas/kegiatan keluarga seperti syukuran/pesta, dan jenis lainnya yang memiliki kesamaan, harus menaati etika waktu yang disepakati antar tetangga.
3.11. Dalam hal kegiatan seperti disebut dalam angka 3.10 lewat dari rencana waktu yang disepakati atau telah melewati jam 23.00 WIB, harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan IKW .
3.12. Dalam hal Pemilik atau Penghuni merasa terganggu dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan tanpa kesepakatan seperti disebut dalam angka 3.11, maka dapat melaporkan hal tersebut kepada IKW.
3.13. Pemilik atau Penghuni yang memiliki hewan peliharaan, harus menjaga dan tidak membiarkan atau melepas hewan peliharaannya berkeliaran tanpa pengawasan. Pengurus IKW tidak bertanggungjawab atas keselamatan hewan milik Pemilik atau Penghuni yang berkeliaran diluar halaman rumah.
3.14. Apabila hewan peliharaan Pemilik dan Penghuni dapat membahayakan secara fisik terhadap manusia, maka semua kerusakan/ kerugian yang diakibatkan perbuatan hewan tersebut menjadi tanggung jawab Pemilik hewan peliharaan.
3.15. Apabila terjadi kerusakan terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di lingkungan perumahan Vila Cendana seperti jalan umum, taman, jalur limpasan air limbah (selokan), PJU, pelataran jalan, ruang terbuka hijau, dan lain-lain yang disebabkan oleh kelalaian ataupun kesengajaan Pemilik, Penghuni, dan/atau Tamu, Pemilik, Penghuni, dan/atau Tamu wajib memperbaiki kerusakan tersebut.
3.16. Apabila Pemilik, Penghuni, dan/atau Tamu tidak dapat memperbaiki kerusakan seperti disebut dalam angka 3.15, maka IKW akan berupaya merencanakan perbaikan dan seluruh biaya yang timbul menjadi tanggung jawab Penghuni/ Tamu tersebut.
3.17. Pemilik dan Penghuni dilarang menjemur pakaian di badan jalan maupun fasilitas umum.
3.18. Sesama Pemilik atau Penghuni wajib menjaga hubungan tetangga yang baik satu sama lain.
3.19. Apabila timbul masalah/polemik rumah tangga di antara Pemilik atau Penghuni, diutamakan untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
3.20. Bila masalah seperti disebut dalam angka 3.18 dan 3.19 tidak dapat diatasi oleh para pihak yang bersengketa, masalah tersebut sesegera mungkin disampaikan secara lisan atau tulisan kepada Pengurus IKW dan RT/RW untuk dapat dicarikan penyelesaiannya.
IV. KETENTUAN UNTUK KEGIATAN SOSIAL, USAHA, DAN/ATAU NIAGA
4.1. Setiap pendirian usaha diwajibkan seizin RT dan IKW yang dituangkan dalam surat izin usaha.
4.2. Segala bentuk aktifitas kegiatan sosial, usaha, dan/atau niaga yang bersifat menghimpun massa di lingkungan perumahan Vila Cendana, wajib dilaporkan kepada IKW untuk mendapat persetujuan IKW (contoh: warung, jasa pendidikan, keagamaan, kerja bakti, bakti sosial,bazaar, dsb).
4.3. Aktifitas seperti disebut dalam angka 4.1 tidak boleh melebihi batas waktu yang diijinkan.
4.4. Untuk Pemilik atau Penghuni yang memiliki usaha dilarang menjual barang-barang terlarang sesuai hukum yang belaku.
4.5. Bagi pemilik atau penghuni yang hendak menyelenggarakan kegiatan sosial dan keagamaan yang melibatkan lebih dari 10 (sepuluh) peserta, harus melaporkan secara tertulis atau lisan kepada Pengurus IKW /RT selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum kegiatan tersebut berlangsung.
(Kegiatan dimaksud tidak boleh melebihi pukul 23.00 WIB).
4.6. Pengurus IKW /RT berhak melarang atau membubarkan segala kegiatan sosial, usaha, dan niaga pemilik atau penghuni yang dapat memancing isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan), dan penyelesaiannya akan diserahkan kepada pihak berwajib.
V. KETENTUAN KEBERSIHAN
5.1. Pemilik dan Penghuni wajib berperan serta dan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya.
5.2. Pemilik dan Penghuni wajib menyediakan tempat sampah rumah tangga di luar atau dalam pekarangan rumah.
5.3. Pemilik dan Penghuni dilarang membuang sampah dengan sengaja ke jalur limpasan air limbah (selokan), jalan, maupun di area fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di dalam lingkungan perumahan Vila Cendana.
5.4. Pemilik dan Penghuni wajib menempatkan sampah rumah tangganya pada kantong plastik yang tertutup rapat untuk kemudian dibuang ke dalam tempat sampah yang ada di depan rumah masing-masing Penghuni.
5.5. Pemilik dan Penghuni wajib menjaga agar tempat sampah yang ada di luar atau dalam rumahnya tetap bersih dan kering untuk mencegah berkembangnya penyakit. (bersih disini adalah tidak berbau busuk, tidak ada belatung, dsb yang dapat menimbulkan penyakit).
5.6. Pemilik dan Penghuni yang mencuci kendaraan di badan jalan diluar pekarangan rumah, agar tidak mengganggu aktifitas warga.
VI. KETENTUAN BIAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN
6.1. Setiap Pemilik dan Penghuni akan dikenakan iuran bulanan yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
6.2. Iuran bulanan mencakup iuran sampah rumah tangga, kebersihan lingkungan, pemeliharaan lingkungan, dan jasa petugas keamanan.
6.3. Untuk rumah yang tidak ditempati oleh Pemilik akan dikenakan iuran bulanan sama seperti rumah dihuni
6.4 Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.Pembayaran bisa dilakukan via transfer , virtual account atas nama block masing-masing atau ditagihkan oleh petugas setiap bulannya
6.5 Jika ada warga yang belum membayar hingga 3 bulan, maka akan dilakukan :
- Memasang spanduk atau banner nomer rumah/block penunggak iuran di depan "jalan block masing-masing"
- Tidak bisa untuk pengurusan administrasi kependudukan atau surat keterangan RT (Pengurus IKW akan informasi warga vila cendana yang sudah menunggak diatas 3 bulan)
- Pengurus IKW akan memberikan pilihan dalam pelunasan yang dapat dibicarakan selanjutnya dengan warga yang menunggak, misal : cicilan perbulan, jaminan harta dsb
- Jika tungakan sudah melebihi diatas 1 tahun dan tidak ada itikat baik dari penunggak untuk segera melunasi pembayaran bulanan IKW, maka akan dilakukan penagihan oleh pihak ke 3 (tiga)
VII. KETENTUAN PEMANFAATAN SPORT CENTRE
7.1. Pemanfaatan Sport Centre di dalam lingkungan perumahan khusus untuk warga Vila Cendana,
pihak lain diluar warga vila cendana tidak diperkenankan menggunakan fasiltas sport centre seperti fitness dan kolam renang tanpa didampingi langsung oleh warga vila cendana.
7.2 jika akan menggunakan fasilitas ruang pertemuan atau kolam renang untuk kepentingan pribadi harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Pengurus IKW dengan sistem sewa gedung/tempat (biaya sewa sudah diatur IKW)
7.3 Uang hasil sewa sport centre akan masuk kas IKW untuk pengembangan dan pemeliharaan fasiltas sport centre
VIII. LAIN LAIN
8.1. Setiap saran, kritik dan keluhan dari Pemilik dan Penghuni yang dapat membantu terpeliharanya citra perumahan Vila Cendana dapat disampaikan kepada Pengurus IKW baik secara lisan maupun tertulis. untuk tertulis bisa dikirimkan ke web IKW
https://clubhousevilacendana.blogspot.com
8.2. Pemilik dan Penghuni wajib mematuhi segala ketentuan dalam Pedoman yang ditetapkan oleh Pengurus IKW
8.3. Setiap bentuk perbuatan yang disengaja atau tidak disengaja dan yang melanggar hukum, serta dapat mengganggu ketentraman, kenyamanan, dan keamanan kehidupan bertetangga di lingkungan perumahan Vila Cendana, akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Pengurus IKW Vila Cendana 2019